Melongok Westminster Abbey

Tanggal 29 April 2011 adalah hari yang paling saya tunggu-tunggu. Ada apakah di hari itu??Ultah saya?Hari jadi pernikahan?Ulang tahun suami?Ulang tahun anak?jawabannya bukan semua. Pada hari itu putra tertua Putri Diana, Pangeran William akan melangsungkan pernikahannya dengan tunangannya yang jelita. Loohh apa hubungannya dengan saya??hehehehememang tidak ada hubungan langsung, tapi entah kenapa dari dulu saya selalu merasa punya hubungan khusus dengan keluarga Kerajaan Inggrishahahahaha.

Salah satu anggota Keluarga Kerajaan Inggris yang saya sukai sejak saya kecil adalah Putri Diana. Seingat saya, pesta pernikahannya yang megah mengumandang ke seluruh dunia. Jaman dulu, saat belum ada TV swasta dan internet, saya mengikuti prosesi pernikahan Putri Diana dan Pangeran Charles dari satu-satunya stasiun TV milik Negara dan koran serta majalah wanita yang jadi langganan Ibu saya.

Dimata saya pernikahan Putri Diana dan Pangeran Charles adalah cocok dengan gambaran saya mengenai kisah-kisah dongeng sang Putri yang mendapatkan pangeran impiannya. Saking ngefans-nya saya pada Putri Diana, sejak kecil rambut saya selalu berpotongan ala Putri Diana.hahahaha.

Kekaguman saya akan megahnya proses pernikahan keluarga Kerajaan Inggris seperti pada saat pernikahan Putri Diana dan Pangeran Charles sebentar lagi mungkin dapat saya rasakan kembali pada pernikahan Pangeran William dan Kate Middleton. Walau di negaranya sendiri, banyak yang mencibir proses pernikahan ini, karena dibiayai oleh pajak (baca: dibiayai rakyat), tapi sebagai perempuan, saya yakin banyak orangyang akan menikmati tontonan proses pernikahan yang katanya akan menjadi pernikahan termegah abad ini.

Beda dengan orang tuanya yang melangsungkan pernikahanya di Gereja St. Paul Cathedral, Pangeran William akan melangsungkan pernikahannya di Gereja Westminster Abbey, yang berdaya tampung lebih sedikit dari St. Paul Cathedral.

Seperti apa sih Gereja Westminster Abbey itu? Westminster Abbey adalah sebuah gereja yang didirikan pada 960 M.Bangunan yang ada sekarang merupakan hasil pugaran bergaya gothic pada masa Raja Henry VII yaitu sekitar tahun 1245. Sejak tahun 1308 gereja ini digunakan sebagai tempat penobatan (coronation) raja-raja Inggris.

Gereja ini juga berfungsi menjadi makam bagi raja-raja Inggris, bangsawan, ilmuwan serta satrawan Inggris terkemuka, sebut saja Sir Isaac Newton (masih ingat novel Da Vinci Code?) dan Charles Dickens, dimakamkan di Westminter Abbey. Upacara penghormatan atas kematian Putri Diana sendiri juga dilaksanakan di Gereja Westminter Abbey ini.

Saat berkunjung ke London dalam rangka dinas beberapa waktu lampau, saya menyempatkan diri untuk mengunjungi Westminter Abbey. Sama seperti bangunan gothic yang megah di kawasan Eropa lainnya, saat memasuki Westminter Abbey saya diliputi suasana khidmat, syahdu, haru sekaligus agak spooky (tentu saja, mengingat gereja ini juga berfungsi sebagai makamhehehehe). Karena ketatnya pengamanan, saya hanya bisa mengambil gambar gereja ini dari luar, tepatnya di depan pintu masuk utama bagian barat. Penasaran??Yuk liat foto-fotonya.

Westminter Abbey tampak dari depan (Pintu Utama)

Westminter Abbey tampak dari depan (Pintu Utama)

Kursi Tempat Penobatan Raja Inggris (Coronation Chair), Courtesy of Paradoxplace

Kursi Tempat Penobatan Raja Inggris (Coronation Chair), Courtesy of Paradoxplace

isaac-newton-tomb-paradox

Monumen dan Makam Sir Isaac Newton, Courtesy of Paradoxplace

Bagian Utama (The Nave), Courtesy of Britannica.com

Bagian Utama (The Nave), Courtesy of Britannica.Com

Hak Cipta, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

March 18th, 2011  Tagged ,

Dari diskusi-diskusi tentang hak cipta yang baru-baru ini terjadi di beberapa blog di blogdetik, saya tertarik untuk membahas lebih jauh tentang hak cipta khususnyaperbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.

Ada sedikit salah kaprah yang saya tangkapdari diskusi-diskusi tersebutdimana adakesan pembedaan antara hak cipta dan hak milik.

Seperti yang saya sudah sampaikan sebelumnya hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dalam bahasa inggris hak cipta disebut Copyright (berasal dari kata right to copy, hak untuk memperbanyak).

Hak Cipta pada dasarnya adalah salah satu bentuk dari hak milik atau hak kekayaaan (property or asset), yang karena terciptadari hasil proses pemikiran dan imajinasimaka Hak Ciptatermasuk dalam kategori Hak atas Kekayaan Intelektual (intellectual property right) (Note: termasuk dalam kategori ini adalah Hak Merk, Hak Paten).Dan karena bentuknya yang tidak berwujud maka juga termasuk dalam kategori benda tidak berwujud (intangible asset).

Untuk lebih mengetahui esensi dari Hak Cipta, maka kita juga harus lihat definisiPencipta dan Pemegang hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pada saat suatu ciptaan lahir, makaPencipta otomatis menjadi pemilik dan pemegangHak Cipta,yang berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia meliputi hak moral, hak ekonomis serta hak terkait lainnya.

Pada proses selanjutnya, Pencipta dapat mengalihkan hak-haknya yang terkandung dalamHak Cipta atas Ciptaannya kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.Pihak lainnya inilah yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta berdasarkan lisensi. (Ada juga Pemegang Hak Cipta yang bukan berdasarkan lisensi, misalnya saat Pencipta meninggal dunia, maka ahli warisnya otomatis menjadi Pemegang Hak Cipta).

Dengan demikian dapat dikatakan, Pencipta adalahsudah pasti merupakanpemilikdan pemegang Hak Cipta.Tapi pemegang Hak Cipta belum tentu merupakanPencipta atau pemilik hak cipta.

Dalam perjanjian lisensi, tidak semua komponen dalamHak Cipta diserahkan oleh Pencipta kepada Pemegang Hak Cipta.Hak moral tetap melekat di Pencipta, yaitu hak untuk tetap dicantumkan nama Pencipta pada Ciptaan dimaksud. Juga misalnya Pencipta berhak untuk meminta agar Ciptaanyatidak diubah-ubah atau dimodifikasi.

Sedangkan Pemegang Hak Cipta berdasarkan lisensi tersebut diberikan hak ekonomis serta hak terkait lainnya. Atas diperolehnya hak ekonomis dan hak terkait lainnya ini oleh si Pemegang Hak Cipta, maka si Pencipta berhak mendapat royalti yang besarnya diatur berdasarkan kesepakatan.

Di Indonesia, perjanjian lisensi harus dibuat tertulis dan untuk dapat mengikat secara hukum harus didaftarkan pada instansiyang berwenang untuk itu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perjanjian lisensi itu dapat saja diatur bahwa si Pecipta dapat memberikan haknya tersebut secara ekslusif (exclusive license) atau pun secara non-exclusif (non-exclusive license) . Yang dimaksud Non - exclusive license adalah bahwa si Pencipta melisensikan Hak Ciptanya tidak secara khusus pada satu orang/badan saja, tapi bisa pada beberapa orang atau badan/organisasi, sehingga Pemegang Hak Cipta untuk Ciptaan yang sama bisa terdiri dari beberapa orang atau badan/organisasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan exclusive license adalah bahwa si pemberi Hak Cipta setuju melisensikan penggunaan hak cipta hanya pada satu orang tertentu atau badan tertentu untuk pendistribusian di wilayah tertentu.

Contoh sederhana, penulis sebuah bukuadalah Pencipta. Ketika buku itu diterbitkan oleh suatu penerbitmaka penerbit tersebutmenjadiPemegang Hak Cipta berdasarkan perjanjian lisensi. Dalam perjanjiannya, si penulis selaku penciptadan pemilik Hak Cipta setuju untuk tidak mengirimkan tulisannya tersebut ke penerbit lainnya. Ini berarti lisensinya bersifat eksklusif.

Demikian sedikit penjelasan saya. Semoga menambah pengetahuan bagi yang membacanya.

Sekilas tentang Hak Cipta

March 15th, 2011  Tagged

Tergerak oleh kejadian yang melibatkansahabat sayaEyang dengan salah satu blogger di blogdetik, saya merasa terpanggil untuk memberikan sedikit pencerahan mengenai Hak Cipta dari sisi pandang saya selaku orang yang berkecimpung di bidang hukum. Dalam menulis ini saya tidak memihak pada siapapun, saya hanya murni berpihak pada pengetahuan hukum yang saya punya. Dalam tulisan ini,sayatidak akan membuat kesimpulan siapa yang benar atau salah. Tulisan ini juga jangan dianggap sebagai legal advice yang mengikat.

Bicara tentang Hak Cipta di Indonesia, maka kita tidak boleh beranjak jauh-jauh dari ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur tentang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

UU Hak Cipta sendiriberbicara secara luas, mulai dari hak cipta yang menyangkut ilmu pengetahuan,seni, sastra, termasuk hasil fotographi, sinematographi, Program Komputer, dll. Khusus menyangkut kasus Eyang maka Ciptaan yang menjadi obyek perbincangan adalah mengenai tulisan yang dimuat di blog.

Dari permasalahan Kasus Eyang yang sejauh ini sayabisa tangkap, saya berpendapatmasalah tersebut dapat diurai apabila para pihak pahamatas beberapahal antara lain:Apa itu Hak Cipta,Hak apa saja yang melekat pada seorang Pencipta/Pemegang Hak Cipta,bagaimana melindungi hak cipta, apa yang disebut pelanggaran Hak Cipta, apa saja yang dikategorikan bukan sebagai pelanggaran Hak Cipta.

Definisi Hak Cipta

Hak Cipta merupakansalah satu jenis dari Hak atas Kekayaan Intelektual.Hak Ciptamerupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta atas Ciptaan yang berupa:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai

berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut, misalnya karena warisan atau hibah.

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Hak-hak Yang melekat pada Pencipta atas Ciptaannya

Ada 2 hak penting yang melekat pada Pencipta atas ciptaannya yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomis. Hak Moral adalah hak Penciptauntukmenuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya, dan Hak agar tidak ada perubahan dalam Ciptaan tanpa seijin Penciptanya.

Sedangkan Hak Ekonomis adalah Hak bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memperoleh keuntungan ekonomis (disebut juga Royalti) atasCiptaannya, terutama apabila Ciptaannya mempunyai nilai komersial. Apabila tidak diatur lain, maka Hak Ekonomis ini melekat secara langsung dalam hal Pencipta memberikan lisensi kepada pihak lainuntuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaan, terutama dalam rangkatujuan komersial. Besaran royalti tergantung kesepakatan para pihak. Agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, pemberian lisensi dan royaltiharus diperjanjikan secara tertulis dan didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta terlahir dan dilindungi secara otomatis oleh UU pada saat Ciptaan tersebut diciptakan, tanpa perlu harus didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti Hak Paten dan Hak atas Merk.

Apa yang disebut pelanggaran atas Hak Cipta

Dengan merujuk pada definis Hak Cipta di atas, maka yahg dimaksud dengan tindakan yang dapat dikategorikansebagai pelanggaran hak cipta adalah apabila proses mengumumkan ataumemperbanyak suatu Ciptaan tanpa adanya ijin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terlebih dahulu.

Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, adalah termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Tindakan yang bukan merupakan Pelanggaran Hak Cipta

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, dibawah ini merupakan hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

  1. Penggunaan Ciptaan oleh pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan oleh pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan oleh pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i)ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  5. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  7. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

So, berdasarkan uraian diatas saya kira teman-teman dapat mengambil kesimpulan pada kasus Eyang apakah sudah terjadi pelanggaran Hak Cipta atau Tidak.

Disclaimer

  1. Seluruh informasiyang dituliskan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  2. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang mungkin pembacahadapi, pembacadapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

DUKA PANDEGLANG

February 8th, 2011

EVEN GOD DOES NOT PLAN TO JUDGE A MAN UNTIL THE END OF HIS DAYS, WHY SHOULD YOU AND I?

LAKUM DINNUKUM WALIYADIN

BAGIMU AGAMAMU DAN BAGIKU AGAMAKU

MANUSIA TIDAK BERHAK MENGHAKIMI KEYAKINAN SESAMA MANUSIA, ITU URUSAN MANUSIA DAN TUHANNYA

Pelemahan KPK (lagi) vs. Deponeering

February 3rd, 2011  Tagged , , , , , , , , ,

Dengan mengatasnamakan hukum para anggota DPR dari Komisi III menolak duo Bibit-Chandra untuk hadir di Rapat KerjaDPR-KPK. Menurut argumen mereka yang saya baca di mediadengan dilakukannyapengenyampingan perkara (Deponeering) oleh Jaksa Agung atas kasus Bibit-Chandra justru menjadikan status hukumBibit-Chandratidak jelas dan status tersangka atas keduanya masih menempel.Menurut penafsiran mereka, deponeering tidak menghapuskan tindak pidana yang disangkakan, namun semata hanya tidak meneruskan proses penuntutan.

Tepatkanargumen yang diajukan para anggota Dewan yang terhormat inidari sisi yuridis?

Untuk mencari tahu, mari kita bersama-sama melihat aturan hukum di Indonesia yang mengatur Deponeering.

Dalam hukum acara pidana di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, khususnya dalamPasal 140 diatur bahwa pihak kejaksaan selaku penuntut umumdapat menghentikan proses penuntutan suatu perkara apabila(1) tidak ditemukan bukti yang cukup, (2) perkara yang sedang diperiksa ternyata bukan perkara pidana dan (3) perkara ditutup demi hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka pada Oktober 2009 Kejaksaaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus Bibit-Chandra. Dalam perjalanannya, SKP2 digugat keberadaannya melalui pengajuan proses praperadilan oleh Pihak Anggodo Widjoyo. Atas proses praperadilan ini Kejaksaan Agung melakukan perlawanan dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya Pengadilan Tinggi menolak banding dan merekomendasikan agar proses penuntutan Bibit-Chandra diteruskan sampai ke pengadilan untuk membuktikan apakah Bibit-Chandra bersalah atau tidak. Kejaksaan Agung tidak kehabisan upaya, mereka terus melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya di MA, kasasi ditolak dengan alasan yang lebih bersifat administratif formil, yaitu bahwa MA tidak berwenang memeriksa kasus dimaksud.

Kejaksaan Agung, yangkemudian dipimpin oleh Basri Arief tidak kehabisan akal. Berdasarkan Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, Jaksa Agung mempunyai wewenang untukmengenyampingkan perkara demi kepentingan umum . Dalam konsep deponeering kali ini, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalahkepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Demi mendukung kelangsungan pemberantasan korupsi, yang nota bene adalah untuk kepentingan negara dan bangsa ini, Kejaksaan Agung memutuskan mengenyampingkan perkara kasus pemerasan yang disangkakan kepada Bibit-Chandra. Deponeering kali ini bersifat final and binding (terakhir dan mengikat), tidak ada upaya hukum lagi untuk menggagalkannya.

Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan di atas merupakan pelaksanaan asas oportunitas dalam hukum acara pidana di Indonesia dimanaJaksa Agung dapat mengesampingkan perkara setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa proses deponeering oleh Jaksa Agung mempunyai dasar hukum yang kuat. Namun mengingatkonsep Deponeeringbersifat diskresi dan opportunitas, tentu saja unsur subyektivitas didalamnya masih bisa dipertanyakan. Alasan kepentingan umum yang dijadikan dasar mengeluarkan deponeeringmasih dapatdiperdebatkan (debatable). Beberapa argumen menyatakan bahwa pengenyampingan perkara tidak berarti bahwa Bibit-Chandra tidak bersih dari statusnya sebagai tersangka karena menurut mereka yang mendukungargumen inipengenyampingan perkara mempunyai arti bahwa kasusyang dimaksud telah terpenuhi unsur pidananyahanya saja tidak dilanjutkan proses penuntutannya.

Argumen lain bahkan cenderung lebih konservatif, bahwa Deponeering melanggar hukum mengingat telah ada keputusan MA sebelumnya yang menolak SKP2 sehingga secara implisit bisa ditafsirkan bahwa kasus Bibit-Chandra harusnya diputuskan di pengadilan.Perdebatan memang tidak bisa dihindarkan apalagi menyangkut alasan dilakukannya deponeering. Di negara yang masih korup ini, di mana hukum bisa dilihat secara abu-abu, tindakan penegak hukumuntuk menerapkan asas opportunitas, yang bersifat diskresional, termasuk melakukan deponeering, masih patut dipertanyakan, karena unsur subyektifitasnya kadang memangamat kental.

Contoh seperti ini bisa terlihat dalamkasus Arthalyta (Ayin). Secara yuridis formil Ayin mungkin berhak untuk menikmati udara bebas, namun dari sisi keadilan, apakah itu adil?Contoh lain, dalam kasus Ariel, secara yurids formil harusnya Ariel bebas, namun melihat desakan massa, para penegak hukum terlihat memaksakan pasal-pasal pidana guna membuat Ariel tetap meringkuk di penjara. Apakah ini adil??Mungkin hanya rumput bergoyang yang bisa menjawabnya.

Khusus untuk masalah deponeering Bibit-Chandra yangdipermasalahkan oleh anggota DPR, maka seorang anak TKpun bisa meraba dengan cepat bahwa permasalahan status deponeering oleh anggota DPR terhadap Bibit-Chandra yang dijadikan alasan oleh mereka untuk menolak kehadiran Bibit-Chandra di Gedung DPR adalah salah satu alat yang dipakai untuk membalas dendam serta melanjutkan agenda untuk melemahkan KPK. No one doubt that.

Segala cara bakal ditempuh oleh para Buaya utk melemahkan Cicak. Kali in deponeering dijadikan dasarnya. Terlalu naif bila dikatakan bahwa penolakan Bibit dan Chandradi DPR tidak ada hubungannyadengan tindakan KPK menjebloskanpuluhanrekan sesama anggota (dan mantan anggota)Dewan terhormatke tahanan terkaitkasus cek Miranda Gultom beberapa hari sebelumnya.

Kita tunggu saja apakahupaya pelemahan KPK untuk kesekian kalinya ini bakal berakhir sukses. Sekali lagi, hanya rumput yang bergoyang bisa menjawabnya (kok kayak lagu Ebiet G. Ade yahh??hehehehe).

Berpetualang di Gurun Sahara

Berkunjung ke Dubai tidak lengkap bila tidak melakukan Desert Safari. Itu yang direkomendasikan oleh hampir semua teman saya yang sudah pernah berkunjung ke Dubai.

Dan tentu saja saya tak akan melewatkannya. Berbekal informasi yang saya dapat di internet serta pick-up brochure yang saya dapat dari hotel tempat saya menginap, seminggu setelah berada di Dubai saya langsung mendaftarkan diri untuk ikut Desert Safari melalui salah satu tours and travel company di kota Dubai.

Beruntung, karena dipandu oleh teman short course yang orang lokal, saya mendapatkan harga paket yang relatif murah, sekitar Rp. 375.000 (150 dirham). Harga ini sudah termasuk antar jemput ke hotel, makan malam, snack dan minum.

Petualangan di gurun pasir dimulai ketika saya dijemput di hotel sekitar pukul 3 sore. Mobil yang menjemput saya adalah mobil berjenis four wheel drive (mobil idaman saya sebenarnya…). Supirnya seorang lokal yang terlihat sudah cukup berumur, sekitar 50-an (mudah-mudahan salah, tapi dimata saya semua orang arab tampangnya berumur hehehe…) dan lumayan bisa berbahasa inggris. Ia ditemani asisstennya, yang agak lebih muda namun tidak bisa berbahasa inggris sama sekali.

Dari hotel tempat saya menginap, mobil melaju menuju salah satu hotel berbintang di pusat kota Dubai. Ternyata masih ada dua peserta lagi yang akan ikut bergabung. Dan bagai sebuah kebetulan, mereka adalah sepasang suami istri yang berdomisili di Singapore yang sedang berbulan madu di Dubai, dimana sang suami berkebangsaan Inggris dan sang Istri berasal dari…..Cirebon. Hehehehe…terbayang akan makin serulah perjalanan ini.

Mobil terus melaju meninggalkan kota Dubai menuju Hatta Road, sebuah jalan antar kota yang cukup panjang dimana pemandangan kanan kirinya hanyalah hamparan gurun pasir.

Setelah sekitar sejam-an berkendara, mobil kami menepi ke sebuah kios kecil ditepi jalan, dimana sudah banyak menanti mobil-mobil 4WD lainnya. Ohh ternyata kami akan bersafari secara berombongan. Di kios kecil ini, kami sempatkan diri dulu untuk ke toilet dan membeli perbekalan air mineral secukupnya. Perlu diketahui, saat itu suhu diluar sekitar 45 derajat celsius (bayangkan, Jakarta paling panas cuma 30 derajat).

Dari kios itu, secara berombongan kami melanjutkan perjalanan. Tepat 30 menit kemudian, mobil kami merangsek ke sebuah lokasi, yang dijadikan semacam titik awal petualangan kami di gurun sahara.

Kegiatan awal dari Desert Safari dimulai dengan apa yang disebut “Dune Bashing“, yang menurut saya adalah inti dari kegiatan Desert Safari ini. Selama 30 menit, mobil membawa kami “off road” kehamparan lautan pasir yang sepertinya tak bertepi.

Kepiawaian sang supir, yang sebelumnya terlihat kalem dan tenang, mulai terlihat di sini. Bukit-bukit pasir yang tinggi namun rapuh dengan mudah diterjangnya. Lembah pasir yang curam diarunginya dengan mudah. Ia seperti tidak peduli dengan teriakan-teriakan histeris 5 penumpangnya. Makin kencang teriakan, maka semakin semangat ia menyetir. Adrenalin benar-benar terpacu di sini. Buat saya, ini bahkan lebih menegangkan dibanding naik Roller Coaster di Dufan.

Setelah puas mengocok-ngocok isi perut kami hampir satu jam, sang supir menghentikan mobilnya tepat ditengah-tengah puncak salah satu bukit pasir. Kami diberi kesempatan untuk menghirup udara gurun pasir secara langsung. Untungnya, suhu udara sudah mulai agak menjinak, karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 6 sore.

Saat itulah saya merasakan kekhusukan. Terbayang cerita-cerita sejarah nabi-nabi ketika saya sekolah dulu. Di tengah hamparan gurun pasir yang tandus ini, saya merasa kecil sekali. Keheningan makin terasa ketika matahari mulai turun perlahan di telan bumi.

Setelah puas menikmati sunset di tengah gurun, kami melanjutkan perjalanan. Kami tiba di sebuah camp, masih ditengah gurun. Sebelum masuk ke camp, kami dipersilahkan untuk menunggangi unta. Ada 3 ekor unta yang tersedia, masing-masing bisa dinaiki dua orang. Karena rombongan kami tiba paling pertama, maka saya tidak harus lama mengantri untuk menunggang unta. Walau waktu yang diberikan cuma sebentar (tidak lebih dari lima belas menit), tapi naik unta di padang pasir merupakan pengalaman yang tak terlupakan.

Turun dari unta, kami dipersilahkan masuk ke dalam camp. Sebuah aula terbuka yang dikelilingi pagar bambu, dan permadani lebar terhampar ditengah-tengahnya. Sebagai welcome drink, kami diberi secangkir kopi arab (Gahwa) yang aromanya cukup menyengat dan kurma segar. Sambil menunggu persiapan dinner berupa barbeque dan acara puncak , para pengunjung perempuan diberi kesempatan untuk dicat tangannya dengan henna oleh seorang perempuan arab cantik berbaju tradisional khas arab yaitu baju panjang dan kerudung serba hitam. Sayang, perempuan arab cantik ini tak bersedia waktu saya akan ambil gambarnya.

Akhirnya acara yang ditunggu-tunggu (oleh para turis laki-laki tentunya) tiba. Ditepi-tepi permadani yang terhampar, tersedia meja dan bantalan kursi untuk kami menikmati makan malam berupa panggangan daging ayam, sapi dan lembu dengan berbagai bumbu, serta salad, roti arab (nan) dan nasi. Sambil menikmati makan malam, kami disuguhi tarian perut yang dipersembahkan oleh seorang wanita cantik bertubuh aduhai. Menurut informasi, perempuan penari perut bukan perempuan arab asli, biasanya berasal dari Marokko, bahkan ada yang berasal dari Eropa Timur. Diluar sisi sensualnya, pertunjukan tari perut cukup unik dan menarik.

Belly dance ternyata bukanlah puncak acaranya. Bagi saya ada pertunujukan yang lebih unik lagi, yaitu pertunjukan Tanoura Dance. Sebuah tarian yang awalnya dipraktekan oleh para sufi di Mesir untuk mendekatkan diri pada Ilahi (trance), dimana penarinya (seorang pria muda) menari berputar-putar selama hampir satu jam lebih, dengan menggunakan rok lebar berwarna-warni dan membawa rabbana. Yang paling menarik, pada rok lebar yang dikenakannya terdapat lampu-lampu kecil dan menyala sewaktu-waktu, menciptakan pemandangan yang cukup menakjubkan saat penari berputar-putar ibarat gasing. Yang membuat saya bingung, setelah berputar-putar hampir satu jam, si penari tidak terlihat sempoyongan, dan selalu terlihat ceria. Kami bahkan sempat foto bersama.

Suguhan lain yang diberikan adalah acara menghisap shisha, semacam rokok arab yang dihisap melalui pipa. Karena saya bukan perokok dan tidak suka dengan aroma shisha yang tersebar, saya melewatkan acara ini.

Well, petualangan di gurun sahara hampir berakhir. Deru mobil 4WD yang membelah gurun pasir dan Hatta Road di kegelapan malam, menjadi penanda berakhirnya petualangan saya. Petualangan yang takkan terlupa seumur hidup saya.

Bumpy road at Desert

Bumpy road at Desert

Pemandangan gurun

Pemandangan gurun

We are small, aren't we?

We are small, aren't we?

Sunset at Desert

Sunset at Desert

Camel riding

Camel riding

Heynna

Henna Painting

Tari Perut

Tari Perut

Belly Dancer

Belly Dancer

Tanura Dance

Tanura Dance

Tanura Dancing with light

Tanura Dancing with light

Janji Mbah Maridjan untuk Merapi

October 28th, 2010  Tagged ,

Ibu bumiku

Gemuruhmu kudengar kembali

Bagai tangisan ditelingaku

Kali ini ku tak bisa menebak

Apakah itu tangisan marah, kecewa atau sedih

Ibu bumiku

Seperti yang pernah kujanjikan dulu

di depan Rajaku yang Agung

Ku serahkan diri ini hanya untuk menjagamu

Di saat kau senang, sedih, tenang atau marah

Bila kau sedang sedih saat ini

Aku siap mendengarkan keluh kesahmu

hingga kau senang kembali

Bila kau sedang marah saat ini

Aku siap menjadi pelampiasan kemarahanmu

Hingga kau tenang kembali

Ku takkan peduli permintaan dari anak negeri

Agar aku meninggalkanmu

Karena kusudah bersumpah

Kuakan menyerahkan diri kepadamu seutuhnya

Sampai akhir hayatku

Amazingly Dubai (2)

October 18th, 2010  Tagged , ,

Pada postingan sebelumnya saya sudah menampilkan pesona Dubai dilihat dari gedung dan mall-mallnya yang besar dan megah, yang beberapa diantaranya sudah menjadi icon dunia.

Kali ini saya tampilkan beberapa visual mengenai infrastruktur di kota Dubai serta bagaimana penduduknya beradaptasi. Walaupun hampir setiap keluarga di Dubai memiliki kendaraan pribadi (yang mewah), namun pemerintah Dubai tetap menyediakan infrastruktur transportasi massal yang sangat bagus dan manusiawi sekali. Stasiun metro yang megah (melebihi kondisi Bandara Soekarno Hatta) dan halte bus yang diberi AC.

Yang saya salut, walaupun modernisasi telah menyentuh seluruh lini kehidupan warga Dubai, namun mereka tetap mempertahankan corak tradisional dalam kehidupan pribadi.

Hal ini terlihat dari cara berpakaian. Dua orang eksekutif muda Dubai yang menjadi teman short course saya, walaupun berkendaraan sedan mewah, namun dalam keseharian (baik ke kantor maupun bersantai) mereka tetap bergaya tradisional dalam berpakaian, yakni memakai baju gamis panjang dan berkopiah.

Contoh lain adalah di dalam mall-mall dan hotel yang megah sekalipun, disediakan prayer room (musholla) yang cukup mewah (bandingkan dengan musholla yang ada di mall-mall di Jakarta, yang kadang letaknya malah berdekatan dengan toilet atau tempat parkir). Bunyi azan tetap berkumandang bahkan di dalam mall dan hotel sekalipun.

Namun sudah bukan rahasia umum juga bahwa Dubai adalah surganya dunia bagi orang-orang kaya di kawasan teluk. Berdasarkan informasi dari para penduduk lokal, Dubai adalah tempat bagi para lelaki arab yang kaya raya untuk bersenang-senang tanpa harus jauh-jauh ke Eropa atau Amerika. Mulai dari tempat judi, night club dan eheemm, tempat prostitusi, juga ada di Dubai.

Setiap weekend, Dubai menjadi semacam getaway bagi para pelancong dari negara-negara sekitar, seperti Oman, Qatar, Arab Saudi, dan bahkan dari mancanegara. David Beckham sekeluarga malah sudah memiliki apartemen mewah di Dubai. Sekedar informasi, film Mission Impossibble 4 juga rencananya akan mengambil setting di Dubai.

Dubai International Airport

Dubai International Airport

Suasana di dalam Dubai International Airport

Suasana di dalam Dubai International Airport

Metro (Kereta APi Cepat), Angkutan Massal Utama di Dubai

Metro (Kereta Cepat), Angkutan Massal Utama di Dubai

Stasiun Metro, berbentuk keong

Stasiun Metro, berbentuk keong

Suasana di dalam Metro Stasiun

Suasana di dalam Metro Station

Kondisi di dalam Metro, yang bersih, nyaman dan aman

Kondisi di dalam Metro, yang bersih, nyaman dan aman

Bus, alternatif angkutan publik

Bus, alternatif angkutan publik

Halte Bus di Dubai (Di dalamnya pakai AC looh)

Halte Bus di Dubai (Di dalamnya pakai AC looh)

Para ABG lokal

Para ABG lokal

Eksekutif muda lokal

Eksekutif muda lokal

ABG putri sedang hangout di mall

ABG putri sedang hangout di mall

Prayer Room (Musholla) di dalam Mall atau Hotel

Prayer Room (Musholla) di dalam Mall atau Hotel

Tempat Wudhu di dalam Mall

Tempat Wudhu di dalam Mall

Berwudhu

Berwudhu

Suasana di dalam Musholla

Suasana di dalam Musholla

Mesjid-mesjid berarsitektur cantik bertaburan di Kota Dubai

Mesjid-mesjid berarsitektur cantik bertaburan di Kota Dubai

img_8213

Amazingly Dubai (1)

Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan kesempatan ditugaskan perusahaan untuk mengikuti short course di Dubai selama dua minggu. Image orang padang pasir yang kasar dan beringas terbayang-bayang di depan mata, telah membuat saya mempersiapkan mental untuk lebih hati-hati selama di sana.

Begitu kaki menginjakan kaki di Bandara Dubai International Airport, ketakutan saya sirna dalam sekejap. Image negara yang sangar dan kasar terganti oleh suasana kota yang sangat metropolitan dan canggih. Kesan kagum malah makin bertambah ketika pelan-pelan saya memasuki kota Dubai.

Dan terpanalah saya. Sebagai salah satu dari 7 negara bagian di Uni Emirates Arab, Dubai benar-benar pantas disebut sebagai pusat financial termodern sedunia. Infrastruktur di Dubai telah terbangun dengan amat sempurna. Gedung-gedung pencakar langit dan mall-mall besar di Dubai telah menjadi icon yang mendunia. Ini beberapa bukti visualnya…

Kawasan Old Town Deira

Kawasan Old Town Deira, Dubai

Burj Al Arab, Icon Dubai yang mendunia (hotel di tengah laut)

Burj Al Arab, Icon Dubai yang mendunia (hotel di tengah laut)

Burj Al Khalifa, the world tallest skyscrapper

Burj Al Khalifa, the world tallest skyscrapper

The Address Hotel (Kawasan Dubai Mall)

The Address Hotel (Kawasan Dubai Mall)

Kawasan New Town (Financial Centre)

Kawasan New Town (Financial Centre)

Emirates Tower

Emirates Tower

Dubai Mall, the world largest mall

Dubai Mall, the world largest mall

Dubai Fountain, the world largest dancing fountain (in front of Dubai Mall)

Dubai Fountain, the world largest dancing fountain (in front of Dubai Mall)

Dubai Aquarium (inside Dubai Mall)

Dubai Aquarium (inside Dubai Mall)

Dubai waterfall (inside Dubai Mall)

Dubai waterfall (inside Dubai Mall)

Dubai Ice Ring (again, inside Dubai Mall)

Dubai Ice Ring (again, inside Dubai Mall)

Aku Takkan Menikah Sebelum Indonesia Merdeka

August 16th, 2010  Tagged , , , ,

Postingan ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya.

Hatta hanya butuh dua tahun untuk menamatkan pendidikannya di sekolah dagang Prins Hendrik School di Batavia. Karena kecerdasannya Ia mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Dagang Rotterdamse Handelshogelschool di kota Rotterdam, Belanda.

Tepat 5 September 1921, setelah mengarungi lautan biru nan gelap selama dua bulan, Hatta akhirnya menginjakkan kaki di pelabuhan terbesar di Eropa saat itu, pelabuhan Nieuwe Waterweg Rotterdam.

Disinilah ia kini berada. Di negeri kecil yang ratusan tahun menghantui penduduk Nusantara. Negara yang sebagian besar daratannya berada di bawah permukaan laut ini, dengan penduduk yang tak seberapa banyak, namun mampu menaklukkan wilayah dunia yang cukup luas, dari Spitbergen hingga Capetown, dari Staten Island hingga Tasmania, termasuk Maluku, Jawa dan Sumatera.

Ketika para pelajar lain lebih banyak yang memilih jurusan kedokteran atau hukum, Hatta telah berketetapan untuk mendalami ilmu perniagaan dan ekonomi. Ketertarikannya tersebut telah tumbuh ketika ia banyak bergaul dengan para saudagar dan pedagang di Padang.

Ia merasakan langsung derita yang dialami pedagang lokal akibat kebijakan penguasa kolonial yang tidak adil. Ayah tirinya yang seorang saudagar, sering mengalami kerugian, dan bahkan tetap dipungut pajak oleh penguasa walaupun bisnis merugi.

Trauma terhadap ketidakadilan penguasa kolonial makin terasa ketika kerabat tempat ia menumpang selama sekolah di Batavia, Mak Etek Ayub, yang juga seorang saudagar, mengalami kerugian dan jatuh pailit, sehingga harus di penjara selama enam bulan karena tak mampu membayar hutang dan pajak.

Hatta bertekat untuk mendalami ilmu ekonomi. Ia yakin, dengan memperbaiki keadaan ekonomi maka harkat suatu bangsa akan terangkat dan peluang merdeka dari penjajahan manjadi semakin niscaya.

Selama beberapa bulan pertama Hatta memusatkan perhatiannya untuk mengenal pembelajaran di Handelhogeschool. Ia harus menyesuaikan diri dengan lingkungan dan adat istiadat baru. Ia belum punya kesempatan untuk melibatkan diri dalam pergerakan para pelajar Indonesia di Belanda, seperti saat ia aktif dalam pergerakan Jong Sumatranen Bond/JSB (perkumpulan pelajar Sumatera) di Batavia dulu.

Namun Hatta tak berniat pergi jauh ke Belanda hanya sekedar memenuhi ambisi pribadinya, menyelesaikan sekolah bisnis lalu pulang membawa Ijazah. Ia ingin kepergiannya ini bermanfaat pula bagi masyarakatnya, bagi tanah airnya. Karena itu pula ia menolak bergabung dengan kelompok belajar de corps, yang kegiatannya hanya berkutat pada diskusi ilmiah untuk mendukung perkuliahan. Ia memilih untuk bergabung dengan Indische Vereeniging, organisasi pelajar Indonesia di Belanda yang bergerak dalam bidang sosial politik.

Pada Februari 1922, Hatta untuk pertama kalinya ikut rapat pengurus dan anggota Indische Vereeniging. Dalam rapat ini selain mengganti dr. Soetomo dengan Hermen Kartawisastra sebagai Ketua, atas usul Nazir Pamuntjak, sahabat dan rekan Hatta saat menjadi pengurus JSB di Batavia dulu, ditunjuklah Hatta sebagai bendahara .

Rupanya keberhasilan Hatta sebagai Bendahara JSB di Batavia terdengar sampai ke Belanda. Saat menjadi menjadi Bendahara JSB, Hatta mampu mengubah JSB, yang semula terbebani hutang 800f kepada percetakan, akhirnya mampu menarik donasi dari masyarakat luas melalui program propaganda yang dibuat Hatta.

Pada rapat itu pulalah, Indische Vereniging diubah menjadi Indonesische Vereeniging dan disepakati bahwa penyebutan tanah air Nederland-Indie (Hindia Belanda) diubah menjadi Indonesia, yang merujuk pada gugusan pulau-pulau yang berjejer dari Sabang sampai Merauke.

Namun untuk mengenalkan gagasan negara Indonesia pada dunia luar, para pelajar Indonesia di Belanda saat itu butuh wadah propaganda. Atas saran Darmawan Mangunkoesoemo (saudara dari Tjipto Mangunkoesoemo), disepakati untuk menerbitkan majalah sendiri dan Hatta diminta untuk membuat rencana penerbitan majalah tersebut.

Tugas berat menghadang sudah di depan mata. Sebagai pelajar di luar negeri yang cuma mengandalkan uang beasiswa untuk bekal hidup, Hatta harus pintar membagi waktu antara belajar dan berorganisasi.

Sebenarnya cita-cita untuk menerbitkan majalah sebagai wadah pemersatu sudah ada di benak Hatta sejak aktif di pergerakan di Batavia dulu. Saat itu ia risau, karena pergerakan pelajar di Indonesia bersifat sporadis, orang hanya berpegang kepada kesukuan masing-masing. Ada Jong Java (didirikan oleh Soekarno), Jong Celebes, JSB dan lain sebagainya.

Bersama rekannya di JSB, Bahder Djohan, Hatta pernah bersepakat untuk menerbitkan majalah berbahasa melayu, yang rencananya akan diberi nama Malaya. Sayangnya cita-cita itu tak terwujud keburu Hatta harus pergi ke Belanda melanjutkan sekolahnya.

Kematangannya berorganisasi dan mengelola keuangan telah mematangkan konsep dan pemikiran Hatta tentang suatu media untuk organisasi. Pada Januari 1923, akhirnya terbitlah majalah internal untuk para pengurus dan anggota Indonesische Vereniging, yaitu majalah Hindia Poetra.

Lewat media Hindia Poetra, kemampuan menulis Hatta semakin terasah. Ia punya lebih banyak amunisi untuk menyerang kebijakan kolonialisme dan imperialisme. Hatta benar-benar menikmati hidup di negeri kincir angin itu. Situasi sosial poitik di sana sangat jauh berbeda dengan situasi di Indonesia. Kemerdekaan dan kebebasan berpendapat yang berlaku di negeri itu menarik minatnya.

Meskipun merujuk pada hukum yang sama, keadaan tanah jajahan jauh lebih buruk. Orang-orang tak bebas bicara dan berkumpul, hidup penuh tekanan dan ancaman. Pemerintah kolonial menerapkan ragam aturan ditanah jajahan yang tafsirannya berubah-ubah sekehendak hati. Kebijakan tentang pendidikan dasar yang diterapkan oleh Kabinet Pierson tak pernah dirasakan penduduk kolonial, hanya menjadi hak istimewa segelintir orang saja.

Hatta benar-benar memanfaatkan kesempatan belajar di Belanda untuk mempelajari dan merasakan kehidupan demokrasi yang sebenarnya. Selain tulisan Hatta, Hindia Poetra juga diisi oleh artikel-artikel yang ditulis oleh para pengurus lainnya. Mereka menggunakan Bahasa Belanda yang tersusun bagus tata bahasanya sehingga membuat para profesor bahasa dan satra di Belanda meragukan bahwa majalah Hindia Poetra ditulis oleh para pelajar Indonesia.

Disaat senggang, Hatta memanfaatkan waktunya untuk berkeliling Belanda dan negara-negara Eropa lainnya. Ia bertemu dengan tokoh-tokoh pergerakan Indoensia macam Ahmad Soebardjo, Ali Sostroamidjoyo, dr. Soetomo, Tan Malaka, dan Darsono.

Baginya kesempatan apapun selalu dijadikan sarana pembelajaran dan penyadaran. Ia selalu berusaha menghimpun berbagai kekuatan individu maupun kelompok untuk bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Setiap kali mendengar ada tokoh intelektual atau pergerakan Indoensia yang sedang berkunjung ke Eropa, Hatta selalu berusaha menemuinya.

Aktivitas Hatta di Vereeniging Indonesissche, yang pada tahun 1925 berubah nama menjadi Perhimpunan Indonesia (PI), makin kencang, bahkan pada tahun 1926 Hatta ditunjuk menjadi ketuanya. Tulisan-tulisannya makin kritis dan tajam, menyengat kebijakan Pemerintah Kolonial.

Hatta juga semakin rajin melobi tokoh-tokoh dan organisasi internasional untuk memperkenalkan gagasan Indonesia merdeka. Ia rajin menghadiri kongres perdamaian dan demokrasi. Ia bahkan menjalin persahabatan dengan tokoh-tokoh pergerakan Asia macam Jawaharlal Nehru , juga tokoh-tokoh demokrasi dari Eropa macam Georg Ledebour, Edo Fimmen, Lansbury, Nansen, Bernard Shaw, bahkan Einstein.

Hatta menyadari kemerdekaan Indonesia harus mendapat dukungan dari masyarakat dunia. Perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia akan sangat memepengaruhi suatu negara. Hatta tak hanya fokus pada masalah politik pergerakan, ia juga bepergian ke beberapa negara untuk mempelajari cara-cara yang tepat memajukan perekonomian negara. Ia pergi ke Skandinavia untuk belajar ekonomi koperasi yang menurutnya cocok untuk pengembangan ekonomi Indonesia.

Tanpa kenal lelah dan rasa gentar Hatta terus bergerak menyerukan kemerdekaan Indonesia hingga akhirnya, Westenenk, seorang advisur mahasiswa Indonesia di Belanda, bekas asisten residen Agam Bukittinggi, merekomendasikan kepada Pemerintah Belanda untuk menangkap dan mengadili Hatta dan kawan-kawannya.

Dendam Hatta kepada Westenek makin memuncak. Westenenklah orang yang pernah menangkap dan mengasingkan sahabat kakeknya, Paman Rais ke Bengkulu tanpa proses pengadilan terlebih dahulu , dengan tuduhan terlibat pemberontakan di Kamang yang mengakibatkan terbunuhnya ratusan penduduk dan puluhan marsose belanda.

Belakangan terbukti bahwa Paman Rais sama sekali tak terlibat pemberontakan tersebut. Kesalahan Paman Rais cuma satu, mengkritik melalui surat kabar Utusan Melayu tentang kebejatan Westenenk saat itu, yang sering berlaku kejam, melecehkan kaum wanita bahkan memperkosa.

Penangkapan dan pengadilan Hatta di Belanda telah disadari sejak awal oleh Hatta. Siapa takut dilamun ombak, jangan berumah di tepi air, demikian ia pernah tulis dalam artikelnya.

Pada tanggal 8 Maret 1928, Moh. Hatta, Nazir Pamoentjak, Ali Sastroamidjojo dan Abdoel Madjid disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Pengadilan di Den Haag dengan tiga tuduhan: menjadi anggota organisasi terlarang, terlibat pemberontakan dan menghasut untuk mementang kerajaan.

Berkat pembelaan yang hebat dari para pembelanya, yang kesemuanya orang Belanda, serta pidato pembelaan yang cukup memukau yang dibacakan Hatta pada tanggal 9 Maret 1928, dengan judul Indonesia Vrij, maka pada tanggal 22 Maret 1928, Pengadilan Den Haag memutuskan Hatta dan ketiga kawannya bebas dari segala tuduhan. Pada saat pembacaan keputusan tersebut, Hatta sempat melirik sekilas ke arah Westenenk yang duduk di barisan depan. Paman Rais, aku telah membalaskan sakit hatimu, bisiknya dalam hati.

Juli 1932, akhirnya Hatta berhasil menamatkan sekolah doktornya di Rotterdam. Saat itu juga ia kembali kepada kekasihnya tercinta, tanah airnya, Indonesia. Perjuangan sesungguhnya telah menantinya di sana, perjuangan memerdekakan kekasihnya, Indonesia. Hatta bahkan berjanji bahwa Ia takkan menikah sebelum Indonesia merdeka. Dan janji itu ditepatinya.

Disarikan dari:

Hatta: Hikayat Cinta dan Kemerdekaan, Dedi Ahimsa Riyadi, 2010